Pemkab Mojokerto bakal menghentikan jabatan Kepala Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto yang sekarang dijabat Kukuh Suwoko. Karena selama diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan masalah dana desa tidak dimanfaatkan dengan baik.
Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, status Kades Kedungmaling saat ini sudah nonaktif, Jabatannya dipegang pejabat sementara (PJs) Andik Bagus Wijaya.
“Dalam waktu dekat statusnya akan menjadi pemberhentian tetap, sekarang masih dalam proses pembuatan SK-nya,” ungkap Ardi.
Ardi juga mengatakan, pemberhentian Kades Kedungmaling ini sebagai bukti keseriusan Pemkab Mojokerto untuk memberikan saksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran. “Kita sesuai mekanisme dan prosedur,” tambahnya.
Diantara prosedur yang dilakukan DPMD yakni menggelar rapat pada 26 Juni lalu yang melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, Camat, Polsek Sooko dan BPD dan memutuskan pemberhentian sementara selama satu bulan.
“Ternyata selama satu bulan yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, yakni mengembalikan uang negara yang tak mampu dipertanggung jawabkan dalam SPJ pemerintahan desa,” tegasnya.
Sementara informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kepala Desa Kedungmaling masuk dalam daftar kades yang dibidik Pemda terkait SPJ yang tidak rampung, juga disidik Kejaksaan negeri Mojokerto terkait kasus dana desa. Diduga dalam proyek dana desa terjadi penggelembungan (Mark up) yang mencapai sekitar Rp 200 juta.(sma)
Baca juga :