Menghilang, Kejari Mojokerto Tetapkan Kontraktor Sebagai Tersangka

Proyek Gedung Perpustakaan Rp 2,1 Miliar

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Perpustakaan dan arsip Kota Mojokerto senilai Rp 2,1 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sudah menetapkan rekanan proyek sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, proyek pembangunan gedung perpustakaan dan arsip ini terjadi pada tahun 2014 dan dimenangkan oleh CV Karya Mulya, direkturnya atas nama Karyono.

Penetapan tersangka, berinisial KR, Direktur CV KM ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01 /O.5.47/ Fd.1/05/ 2018 tertanggal 22 Mei 2018. Dalam Sprindik ini KR sementara menjadi tersangka tunggal.

Halila Rama Purnama, Kepala Kejar Kota Mojokerto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi dalam proyek yang didanai APBD 2014 tersebut ”Rekanan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Halila juga mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyelidik selama proses penyelidikan sejak tahun 2017 lalu. Namun, tersangka KR belum pernah menjalani pemeriksaan. ”Dia sudah lebih dari dua kali dipanggil namun tidak hadir,” terangnya.

Sementara informasi yang dihimpun suaramojokerto.com dari beberapa kontraktor di Mojokerto. KR sekarang posisinya sudah tidak berada di Mojokerto dalam beberapa bulan terakhir. “Kabarnya kabur ke luar pulau,” kata seorang kontraktor di Mojokerto.

Sekedar informasi, pada tahun 2014 lalu, CV Karya Mulia memenangkan empat proyek sekaligus, diantaranya :
1. Pembangunan gedung Perpustakaan dan Arsip oleh CV Karya Mulia, senilai Rp 2,09.
2. Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu Balongsari, senilai Rp 500 juta.
3. Pembangunan Gedung Inspektorat, senilai Rp 2,2 M.
4. Pembangunan SDN Wates, senilai Rp 700 juta.
(sma)

Baca juga :