38 Desa di Mojokerto Terancam Tak Dapat Cairan Dana Desa

Belum terapkan Sistem Komputerisasi

Pencairan dana desa (DD) di 38 desa di Kabupaten Mojokerto terancam distop, lantaran mereka belum menerapkan pengelolaan keuangan menggunakan sistem komputerisasi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 38 desa ini tersebar di beberapa kecamatan dan belum memasang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua.

Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, penerapan Siskeudes ini sifatnya harus, karena dengan aplikasi ini, APBDes akan terkunci dalam sistem dan tak bisa diutak-atik. “Dengan komputerisasi, semua program perencanaan hingga realisasi akan terkunci di sistem,” ungkapnya.

Namun Ardi juga mengatakan, pihak DPMD akan memaksa penerapan Siskeudes di 38 desa tersebut, agar semua dana desa bisa dicairkan. “Kita tetap berusaha untuk memaksa dan DD semua desa harus bisa cair,” tambahnya.

Sementara mengenai 261 desa lainnya, menurut Ardi, desa-desa tersebut sudah sudah memposting APBDes ke dalam sistem Sehingga. pencairan tahap II sebesar 40 persen tidak akan banyak menemukan kendala, termasuk kesalahan dalam proses administrasi yang menyangkut perpajakan yang selama ini sering terjadi.

“Dengan sistem ini ke depan perlu ketakutan akan kesalahan administrasi, semua akan lebih mudah dan cepat, karena sistem ini merupakan sistem yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, ” pungkasnya.(sma)

Baca juga :