Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar di KPU Kabupaten Mojokerto mencapai 547 orang. Dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU, ditemukan banyak berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pendaftaran bacaleg diatur dalam PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kalau tidak sesuai dengan PKPU otomatis pencalegannya bisa dicoret.
Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, dari 15 parpol yang resmi mendaftarkan bacalegnya ke KPU, ditemukan beberapa data yang tidak memenuhi syarat, dan yang paling banyak ditemukan identitas yang berbeda dengan ijazah.
“Syarat minimal usia bacaleg adalah 21 tahun atau lebih saat penetapan daftar caleg tetap (DCT). Lha, ini ada yang kurang dua bulan, ada yang SKCKnya bukan dari Polres namun dari Polsek, dan yang paling banyak adalah ditemukan identitas yang berbeda dengan ijazah,” ungkapnya.
Kata Arif, persyaratan bacaleg yang belum lengkap ini akan dikembalikan ke parpol untuk segera diperbaiki, para bacaleg diberi kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratan hingga 7 Agustus nanti, sebelum KPU mengumumkan daftar caleg sementara (DCS).
Seperti diketahui, dari 16 partai peserta pemilu hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupetan Mojokerto. Total caleg yang mendaftar ada 547 orang yang saat ini diverifikasi KPU untuk dimasukan dalam daftar caleg sementara (DCS) yang akan diumumkan ke masyarakat. Kalau dalam DCS nanti tidak ada permasalahan maka akan dinaikkan dalam daftar caleg tetap (DCT). Selanjutnya, mereka akan bersaing untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto yang dibagi dalam 5 daerah pemilihan.(sma)
Baca juga :