KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mojokerto

Perkembangan Kasus Bupati Mojokerto

Masa penahanan Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto diperpanjang lagi selama 30 hari oleh KPK. Perpanjangan ini bagian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi perizinan menara tower senilai Rp 2,7 miliar yang diduga mengalir ke MKP.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka MKP. Diantaranya Subhan, mantan Wakil Bupati Malang yang diduga sebagai perantara, petinggi PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) serta staf dan mantan Ajudan MKP, ajudan atau staf khusus MKP, Lutfi Arif Muttaqin.

Maryam Fatimah, Kuasa hukum MKP, Bupati Mojokerto non aktif, membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan kliennya dan menyampaikan kalau kondisi kliennya sehat.

Sebelumnya, Pungkasiadi juga mengatakan kondisi Bupati Mojokerto dua periode ini sehat, lebih terlihat fresh, agak kurus tidak gemuk seperti dulu. MKP menempati Rutan Cabang KPK kav 4. “Kondisi pak bupati sehat, kelihatan lebih fresh,” Kata Pungkasiadi beberapa waktu lalu.

Sementara penambahan masa penahanan MKP ini bagian dari proses penyidikan. Karena KPK mempunyai kewenangan untuk menahan tersangka dalam kurun waktu 120 hari dalam 4 tahap. Tahap pertama selama 20 hari, 40 hari, 30 hari dan 30 hari. MKP ditahan KPK sejak 30 April 2018 dan sekarang sudah masuk pada tahap perpanjangan 30 hari yang terakhir. Setelah itu, berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan MKP, Bupati Mojokerto nonaktif sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin pendirian tower pada tahun 2015. MKP juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama tersangka Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015.(rid/sma)

Baca juga :