Tak Penuhi Syarat, 28 Bacaleg Dicoret KPU Mojokerto

verifikasi berkas bacaleg pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mencoret 28 bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar pada pemilu legislatif 2019. Karena tidak bisa melengkapi berkas pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Juli 2018.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, 28 bacaleg yang dicoret berasal dari 6 partai. Antara lain, Partai Hanura 10 bacaleg, Partai Gerindra 9 bacaleg, Partai Berkarya 5, PSI 2 dan PPP serta PBB masing-masing 1 bacaleg.

Achmad Arif, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, pencoretan ini dilakukan karena bacaleg sudah diberi kesempatan melengkapi persyaratan dalam 10 hari, namun ternyata belum lengkap.

Ada yang merasa kesulitan melengkapi berkas. Paling banyak syarat administrasi yang berhubungan dengan instansi luar. Seperti SKCK, surat keterangan Pengadilan, ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan bebas napza. Sementara partai politik juga kesulitan mencari orang pengganti,” ungkapnya.

Kata Arif, dengan dicoretnya 28 nama bacaleg ini sekarang jumlah bacaleg tersisa 419 orang yang akan diverifikasi lagi untuk dimasukkan dalam data caleg sementara (DCS). “Mulai hari ini hingga 7 Agustus nanti, Kami akan meneliti dokumen para Bacaleg. Sepertinya masih banyak persyaratan yang meragukan dan itulah yang akan kita verifikasi faktual,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bacaleg yang mendaftar di KPU kabupaten Mojokerto berjumlah 547 orang, setelah diverifikasi administrasi, ada 28 bacaleg dicoret karena berkatnya Tidka lengkap. Sehingga jumlah bacaleg manjadi 419 orang yang akan diverifikasi faktual oleh KPU.(sma)

Baca juga :