Sidang Perdana Walikota Mojokerto, Jaksa KPK Sebut Yai Ud Beri Fee Rp 1,4 miliar

Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mas’ud Yunus (MY), Walikota Mojokerto sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (02/08). Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK, terlihat Yai Ud, panggilan akrab MY, memakai baju batik dan songkok hitam.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arin Karniasari disebutkan bahwa terdakwa MY mengetahui adanya pemberian fee berupa uang dari kegiatan Jasmas 2016.

Arin juga menyampaikan bahwa pemberian janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto inu terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 yang mencapai Rp 1,4 miliar.

Lantas, Jaksa dari KPK ini menjerat terdakwa MY dengan pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI no. 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara menanggapi dakwaan tersebut, MY melalui  kuasa hukumnya, Mahfud, merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. “Kami menilai, klien kami ini korban, dia tidak tahu apa-apa terkait dana tersebut,” terangnya.

Walikota Mojokerto non aktif ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu yang menangkap empat tersangka. Dalam pengembangan kasus MY ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.

Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(sma/udi)

Baca juga :