Pemkab Mojokerto bakal memproses pengunduran diri lima Kepala Desa (Kades) yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ardi Sepdianto, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, pengunduran diri kades yang mendaftar bacaleg ini bersifat final. Meskipun pencalegannya nanti dinyatakan tidak lolos untuk masuk Daftar Caleg Tetap (DCT), kades tersebut tidak bisa kembali menduduki jabatannya.
Kata Ardi, BPMD segera koordinasi dengan BPD untuk melengkapi syarat administrasi pergantian kades yang mendaftar sebagai bacaleg. “Secara resmi ada lima kades yang mengajukan permohonan diri untuk mendaftar sebagai bacaleg, pengajuannya ini kami pastikan akan diproses dan mereka tidak bisa membatalkan,” ungkapnya.
Ardi juga mengatakan, pengunduran diri kades yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg ini bukan berupa pernyataan mundur, namun permohonan pengunduran diri. Dan pemda menerbitkan surat keterangan untuk memproses pengunduran diri tersebut.
“Jadi surat keterangan yang kami terbitkan ini menjadi syarat di KPU, dan pasti dilaksanakan. Sebelum SK pemberhentiannya turun, kades masih diperbolehkan menjabat. Namun begitu turun, semua haknya sebagai kades akan dicabut,” pungkasnya.
Sementara lima kades yang mendaftarkan sebagian bacaleg diantaranya, Kades Sambiroto, Kecamatan Sooko. Kades Randegan, Kecamatan Dawar Blandong. Kades Kedunggede, Kecamatan Dlanggu dan Kades Wates Negoro dan Kades Kembangan, Kecamatan Ngoro.(sma)
Baca juga :