Bawa 10,48 Gram Sabu, Dua Pengedar Asal Mojokerto Diringkus

diringkus jelang transaksi model ranjau

Dua orang pengedar sabu-sabu asal Mojokerto diringkus Polisi saat membawa narkoba jenis sabu seberat 10,48 gram. Kedua pengedar ini diketahui bernama
Dani Mardi, warga Sumber Karang, Dlanggu Mojokerto dan Frenda Rio, warga Waduk, Pungging Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Akhirnya dilakukan penyelidikan yang dipimpin AKP Moch. Yasin.

Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat akan transaksi narkoba di Jalan Kedung Cowek Surabaya. “Sistemnya ranjau, mereka janjian bertemu di suatu tempat, di gapura daerah Kedung Cowek namun barangnya beli. sempat diedarkan,” ungkapnya.

Ketika diperiksa, pelaku mengaku barang tersebut dibeli dengan harga Rp 1,2 juta per gram dari seorang pria yang dikenal bernama Banteng yang sekarang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari kedua tersangka, barang buktinyanh berhasil diamankan yakni, tujuh paket sabu-sabu dengan berat 10,48 gram dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup.(sma/udi)

Baca juga :