Gara-Gara Mie Instan, Warga Mojokerto Tertipu Rp 68 Juta

Kasus penipuan di Mojokerto

Nasib sial dialami Suhartatik (37) warga Bicak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dia ditipu rekan bisnisnya berinisial RA, asal Cirebon hingga mengalami kerugian sebesar Rp 68 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus penipuan terjadi pada pertengahan mei lalu, RA mendatangi rumah korban di Bicak, Trowulan untuk menawarkan kerjasama perdagangan mie instan merek mie Sedap. Akhirnya disepakati untuk pemesanan sebanyak 1000 karton jenis mie goreng.

Selanjutnya, Suhartatik mentransfer uang sebesar Rp 50 juta sebagai komitmen awal melalui SMS Banking. Tidak selang lama, RA juga meminta ditranfer lagi Rp 18 juta agar barangnya cepat keluar. Namun setelah ditunggu lama hingga waktu yang dijanjikan jatuh tempo, dan RA dihubungi via handphone juga terkesan menghindar korban baru sadar kalau sudah ditipu. Akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Ipda Tri Hidayati, Paur Bag Humas Polres Mojokerto mengatakan, kasus penipuan ini masih ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. “Ini masih penyelidikan, korban melapor dengan membawa barang bukti berupa bukti transfer, totalnya 68 juta untuk pemesanan 1000 karton,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :