Sidang Kedua, MY Walikota Mojokerto Mulai Seret Pejabat Lain

Bantah Sebagai Inisiator Suap

Terdakwa Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif menjadi sidang kedua di pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan agenda sidang, penyampaian eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Mahfud, penasehat hukumnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam eksepsinya, Mas’ud Yunus membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kliennya sebagai Inisiator dalam kasus suap ini.

Mahfud, penasehat hukum MY mengatakan, kliennya bukan inisiator sebagaimana digambarkan oleh JPU. Namun justru kliennya adalah korban. Dan sebagai pihak yang paling dirugikan dari kasus ini karena ditetapkan sebagian tersangka.

Mahfud juga mengatakan, kliennya tidak mengetahui adanya kesepakatan dan tidak pernah membuat kesepakatan dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pemberian fee jasmas. “Yang membuat kesepakatan itu Wakil Walikota, tanpa diberi tugas Walikota untuk membuat kesepakatan dengan pimpinan DPRD,” terangnya.

Mahfud juga sempat menyinggung bahwa Inisiator munculnya suap itu bukan kliennya, melainkan Wakil Walikota dan Wiwied Febriyanto, Mantan Kadis PU yang sudah diadili pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, Walikota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus (MY) ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap KPK dan dalam pengembanganya, MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.

Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(sma/udi)

Baca juga :