Coba Kabur, Dua Pengedar Pil Koplo di Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Peredaran dan penyalagunaan obat terlarang di Mojokerto hingga kini masih marak. Kali ini Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar pil koplo setelah mengembangkan kasus sebelumnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua tersangka yang diamankan atas nama Imam Mufid alias Okem (47) dan Yusuf Setiawan alias Wawan (23) warga Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

AKP Sahari, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L antarwilayah, termasuk di wilayah Jatirejo.

“Sebelumnya kita meringkus seorang pengedar, setelah kita kembangkan melalui interogasi dan data komunikasi di Handphone, akhirnya mengarah pada keterlibatan kedua pelaku,” ungkapnya.

Kata Sahari, kedua pelaku diringkus pada Minggu malam (05/08) sekitar pukul 23 00 WIB. Kedua pelaku sempat akan kabur namun akhirnya berhasil ditangkap. “Dua tersangka ini kabur, akhirnya berhasil kami tangkap di tepi jalan usai bertransaksi,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 30 butir pil dobel L yang dikemas dalam kertas rokok dan dimasukkan kedalam plastik klip. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram ini dimasukkan lagi ke dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengantongi satu nama lagi yang diduga sebagai pelaku. “Mereka semua masih satu jaringan peredaran narkoba antar wilayah,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :