Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait tewasnya bayi laki-laki setelah dibawa di Jok Motor N-Max. Polisi menyebut, bayi itu sengaja diaborsi oleh pasangan hubungan gelap karena merasa malu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dua tersangka tersebut yakni, Dimas Sbhara Listianto (21) warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik dan Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengatakan, kedua tersangka memang sudah berpacaran selama satu tahun lebih dan melakukan hubungan sebanyak lima kali. Akhirnya hamil delapan bulan dan melahirkan bayi laki-laki tersebut.
“Karena alasan malu, pasangan ini mencoba menggugurkan kandungannya dengan meminum 5 butir obat yang dipesan dari tetangganya yang berada di Banda Aceh,” ungkapnya.
Kata Kapolres, pada Minggu malam (12/08) keduanya menyewa kamar hotel di wilayah Pacet, hingga Senin (14/08) sekitar pukul 10.00 WIB bayi tersebut melahirkan. “Bayinya lahir dalam kondisi hidup, karena panik akhirnya dilarikan ke Puskesmas dengan dimasukkan ke jok motor N-Max,” terang Kapolres.
Karena kondisinya kritis, akhirnya bayi dirujuk ke RS Gatoel dan dinyatakan oleh tim dokter bahwa bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Akibat perbuatannya, tersangka Dimas Sbhara Listianto dijebloskan ke sel tahanan, sedangkan tersangka Cicik Rohmatul Hidayati masih dirawat di rumah sakit.(fam/udi)
Baca juga :