Awas Penipuan Tanah Kavling di Mojokerto, Ada Korban Tertipu Rp 61 Juta

Kasus Ditangani Polres Mojokerto

Maraknya jual-beli tanah di Mojokerto, baik tanah kavling maupun sebidang tanah dengan ukuran luas yang akhir-akhir ini laris manis berpotensi munculnya kasus penipuan. Salah satunya dialami oleh Umi Hani (42) warga Tanjung Anom, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang harus kehilangan uang sebesar Rp 61 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penipuan ini dialami korban Umi Hani saat membeli tiga bidang tanah dari SH warga Dusun Dungus, Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto dengan harga Rp 1 miliar. Korban sudah membayar uang muka Rp 61 juta namun justru tertipu. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Paurbaghumas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, kasus penipuan jual-beli tanah ini sebenarnya terjadi pada tahun 2016 lalu, namun baru masuk meja kepolisian. “Kasus ini sudah ditangani Satreskrim. Petugas juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan meminta keterangan saksi,” ungkapnya.

Tri juga menceritakan, awalnya korban Umi Hani sudah sepakat membeli tiga bidang tanah dari SH seharga Rp 1 miliar pada 11 September 2016. Keduanya membuat surat kesepakatan dan korban memberikan uang muka sebesar Rp 61 juta.

”Satu bulan kemudian, ternyata sertifikat tanah yang dijual sudah digadaikan ke bank, padahal sebelumnya ada kesepakatan kalau sertifikat tanah sidak digadaikan atau tidak dalam sengketa,” terangnya.

Berbagai upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kita masih melakukan pendalaman seperti apa motif yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.

Sementara barang bukti yang dikantongi polisi diantaranya, lima lembar kuitansi dan satu lembar pernyataan kesepakatan. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil SH selaku terlapor,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :