Jual Pil Penggugur Kandungan, Bidan Asal Gresik Diringkus Polres Mojokerto

Terlibat Kasus Bayi di Jok Motor Hingga Tewas

Gara-gara mensuplai pil penggugur Kandungan, Nur Sa’adah Utami Pratiwi (25) lulusan D3 Kebidanan di Gresik diringkus Unit Reskrim Polres Mojokerto. NS diduga terlibat dalam kasus tewasnya bayi yang digugurkan dan dimasukkan ke jok motor di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Nur Sa’adah (NS) adalah seorang bidan yang tinggal di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. NS diringkus polisi Rabu (22/08) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menjual pil penggugur kandungan.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengatakan, keterlibatan bidan NS ini merupakan hasil dari pemeriksaan Dimas Sabhra Listianto (21), warga Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik. Dimas adalah ayah bayi yang dimasukkan ke jok motor setelah digugurkan. “Dimas mengaku memesan obat penggugur kandungan dari bidan di wilayah Aceh, yang dulu tetangganya di Gresik,” ungkapnya

Kata Kapolres, sebelumnya tersangka Dimas berkomunikasi dan bertanya tanya tentang masalah penguguran hingga diberi saran untuk membeli obat dari NS sebanyak lima butir dengan harga Rp 15 ribu/butir. “Obat itu lantas dikirim ke Dimas menggunakan jasa pengiriman barang dengan ongkos Rp 18 ribu,” tambahnya.

Meskipun mengetahui resiko dari obat berbahaya yang dijual bisa mengakibatkan kematian bayi, namun NS tetap membantu tersangka Dimas yang mengaku obat ini akan digunakan menggugurkan kandungan keponakannya yang sudah berusia 5 bulan.

NS mengaku menyesal dan merasa ditipu, karena obat itu ternyata digunakan menggugurkan kandungan Cicik, kekasih Dimas yang sudah berusia 8 bulan. Apalgi, saat digugurkan, bayi itu masih hidup dan dimasukkan ke dalam jok motor hingga akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit. Kasus ini pun ditangani polisi dan pasangan sejoli Dimas dan Cicuk diamankan, serta menyeret bidan NS.

Akibat perbuatannya, NS, bidan cantik asal Gresik ini akhirnya harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto dengan dikenakan pidana aborsi dan penyalahgunaan obat berbahaya.(fam/udi)

Baca juga :