Bawa Sabu 15,29 gram, Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo Diringkus di By Pass Mojokerto

Terjadi Aksi Kejar-Kejaran Di Bypass

Dua pemuda asal Sidoarjo nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka akhirnya diringkus Satlantas Polres Mojoketo di jalan Bypass, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 15,29 gram.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Heru Prakoso (24) asal jalan Raya Yosudarso Gang 2, Desa Pucang, Keamatan/Kabupaten Sidoarjo dan Fatwa Gumelar (18) asal Desa Sidomukti 1 no 12 Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

AKP Boby M Zulfikar, Kasat Lantas Polres Mojokerto melalui IPDA Agus Sugiharto Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan kedua pemuda ini terjadi pada Sabtu malam (01/09) sekitar pukul 23:00 WIB saat petugas sedang mengatur lalu lintas dikagetkan dengan dua tersangka tidak memakai helm dan menggeber motornya dan melaju ke arah Jombang.

“Kita perintah anggota, Bripka Kasim untuk melakukan pengejaran. Dan berhasil ditangkap di Jalan Bypass Balongmojo, kemudian tersangka dibawa ke polantas,” ungkapnya.

Karena tak membawa surat-surat kendaraan dan keadaan motor juga tidak standar, akhirnya mereka ditilang. “Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sabu kemasan plastik klip bertuliskan 15,29 gram sabu,” terangnya.

Selain uang, petugas juga mengamankan barang-bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, cas Hp, dompet ATM serta satu buah motor Mega pro nopol W 2944 SW yang digunakan pelaku. Kasus ini langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.(fam/udi)

Baca juga :