9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar

Pemkot Kehilangan Potensi PAD 153 Juta

Reklame yang melintas dijalan (reklame bando) sudah dilarang oleh Kementrian PU, artinya, semua reklame bando yang masih ada tidak boleh diperpanjang ijinnya dan papan reklamenya harus dibongkar, karena dianggap mengganggu lalu lintas.

Di Kota Mojokerto ada 9 titik reklame bando dengan ukuran besar, semua ijinnya tahun ini akan habis dan sebaiknya pemilik tempat reklame segera membongkarnya.

“Tahun ini semua ijin reklame bando habis, dan tidak bisa diperpanjang, sebaiknya pihak pengelola segera membongkar.” Ungkap Arifiani Yahya, Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto.

Arif juga mengatakan pajak reklame bando setiap titik sekitar 17 juta pertahun. “Otomatis potensi PAD dari reklame bando akan hilang, tapi BPPKA sudah koordinasi dengan rekanan agar dirubah menjadi baliho, sehingga hilangnya potensi PAD bisa diminimalisir.” Tambahnya.

Sekedar informasi, di kawasan Mota Mojokerto sedikitnya ada 9 reklame bando, lokasinya ada dijalan protokol dan kawasan perniagaan seperti di Jalan Mojopahit, Jalan Gajahmada, Jalan Bhayangkara, hingga Jalan Benteng Pancasila.(sma)

Baca juga :