Buka Toko Barang Curian, Warga Mojokerto Diringkus, Begini Modusnya

curi barang di tempatnya bekerja

Karyawan Toko Pakaian di Jalan Jl. Wikarsa Desa Banjaragung, Puri diringkus polisi. Karena ketahuan mencuri isi toko dan dijual di rumahnya. Pelaku bernama Yusuf Efendi (34) warga Dusun Pohgureh, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pelaku diketahui pemiliknya setelah merasa barang dagangannya banyak yang hilang. Ketika ditelusuri, ternyata sejumlah pakaian itu dicuri karyawannya sendiri.

AKP Zainal Abidin Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, tersangka bekerja di Toko pakaian itu sejak bulan Pebruari lalu. Namun beberapa hari terakhir tidak masuk kerja tanpa alasan. “Korban curiga banyak barang berupa pakaian yang hilang, akhirnya mencari tahu alamatnya dari karyawan lainnya,” ungkapnya.

Aksi pelaku terbongkar ketika korban mendatangi rumahnya dan mengetahui ada etalase yang berisi barang-barang merk Amelia milik korban. Kasus akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindak lanjuti dengan meringkus pelaku pada Kamis (13/09).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa etalase dan beberapa potong pakaian. Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tiga tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :