Jaksa KPK Tuntut Walikota Mojokerto 4 Tahun Plus Denda Rp 250 Juta

Sidang Lanjutan 25 September 2018

Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto non aktif dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/09).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Mas’ud Yunus yang mengenakan baju putih dan memakai kopiah itu tampak tertunduk mendengar tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Iskandar Marwanto dan Tri Anggoro Mukti.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Mas’ud Yunus dinilai dengan melakukan tindakan korupsi dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, ditambah pencabutan hak politik 4 tahun.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dede Suryaman serta hakim anggota, Lufsiana dan Sangadi akhirnya akan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pekan depan ya,” kata Dede di persidangan.

Seperti diketahui, Walikota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus (MY) ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap KPK dan dalam pengembanganya, MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.

Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(sma/udi)

Baca juga :