Satnarkoba polres Mojokerto kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa 1000 butir pil koplo siap edar. Dua tersangka bernama Ahmad Muklas alias kentang (25) asal Dusun Gempol malang, Desa Kedung gempol, Mojosari dan Amirul Mu’minin (24) asal Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Mojosari, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi di halaman parkir sebuah rumah makan yang terletak di Desa Randubango, Mojosari, Rabu (19/09) sekitar pukul 17:30 malam.
AKP Zainal Abidin, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku diringkus setelah dibuntuti petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. “Pelaku tak dapat berkutik, karena saat digeledah petugas menemukan 1000 pil dobel L yang dibungkus plastik putih,” ungkapnya.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan dua hp dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000 hasil dari penjualan narkoba. Akibat perbuatannya, kedua diamankan di Mapolres Mojokerto dan terancam pasal 179 tentang kesehatan.(fam/udi)