Gelapkan Mobil Kreditan, Penjahit Asal Jombang Diringkus Polres Mojokerto

Seorang penjahit asal Jombang terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena diduga telah melakukan penipuan kredit mobil dengan cara tidak membayar angsurannya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penjahit tersebut bernama Hadi Irawan warga Jalan Ronoharjo, RT/RW 004/001, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan atau tentang pelanggaran jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika tersangka membeli mobil Suzuki Ertiga dengan secata kredit di MPM Finance Cabang Mojokerto. Harga mobil tersebut OTR Rp 209.5 juta, tersangka membeli dengan uang muka sebesar Rp 23,5 juta dengan angsuran sebesar Rp 4.592.500 selama 60 bulan setiap tanggal 17 per bulan. Namun dalam perjalanannya, tersangka hanya membayar 1 kali angsuran.

Pihak MPM yang telah menelusuri kredit mobil tersebut menemukan sebuah bukti bahwa tersangka hanya dipakai namanya saja untuk kredit mobil Suzuki Ertiga tipe GL MT warna merah Nopol 81812 ZC, Tahun 2017 atas nama STNK dan BPKB Hendik |swahyudi oleh Joko, warga Krian, Sidoarjo. Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 12 juta. Kasus pun akhirnya dilaporkan ke polisi.

AKP Suhariyono, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, tersangka diamankan berikut barang buktinya, yakni 1 unit mobil Suzuki Ertiga atasnama Hendik, Foto Copy Akta Jaminan dan data identitas tersangka. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KHUP Jo Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :