46 PNS di Mojokerto Ajukan Gugatan Cerai

Dipicu Faktor Ekonomi dan Pihak Ketiga

Tingginya kasus perceraian di Mojokerto ternyata juga terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Data yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam 8 bulan terakhir tercatat ada 46 PNS yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA).

Puluhan PNS yang menggugat cerai tersebut, 36 diantaranya warga Kabupaten Mojokerto, sedangkan 10 PNS tercatat sebagai warga Kota Mojokerto. Penyebabnya ada beberapa faktor, diantaranya masalah ekonomi dan perselingkuhan.

Sofyan Zefri, Humas PA Mojokerto mengatakan, sebagian besar gugatan cerai kalangan PNS ini diajukan oleh pihak istri yang mencapai 31 perkara. “Paling banyak istri yang mengajukan gugatan, kalau dari pihak suami hanya 15 perkara,” ungkapnya.

Zefri juga mengatakan, prosedur pengajuan gugatan cerai dari PNS berbeda dengan masyarakat umum, karena PNS harus mengajukan izin yang diatur dalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Peraturan perkawinan dan perizinan perceraian bagi PNS. “PA akan memberi waktu selama enam bulan bagi PNS yang mengajukan gugatan cerai untuk mendapatkan izin,” terangnya.

Masih kata Zefri, bagi pihak PA, izin dari atasan ini hanya sebagai syaar atadministrasi dan tidak
menghalangi proses persidanan. “Kalau dalam waktu enam bulan tak mendapatkan izin, proses akan tetap jalan. Dan konsekwensi adanya sanksi bagi PNS tidak ada kaitannya dengan PA,” tegasnya.

Namun, paa prinsipnya PA akan mempersulit perceraian yang diajukan masyarakat. Kalau ada celah untuk menyatukan pasangan tersebut, maka langkah itulah yang akan diambil. “Kita selalu mendahulukan proses damai, untuk merukunkan mereka,” ujarnya.

Sementara mengenai faktor penyebab perceraian di Mojokerto, baik dari kalangan masyarakat umum dan PNS, sebagian besar masih dikarenakan faktor ekonomi dan munculnya pihak ketiga.(sma/udi)

Baca juga :