Kepada Desa Ngrame, Pungging Mojokerto diringkus Polisi saat berdinas di Balai Desa setempat, diduga Kades yang bernama Abdul Mukti, 68 tahun itu terlibat dalam penipuan CPNS sebesar 132 juta.
Kasus ini bermula ketika Putu Partha Wijaya, warga Wates, Magersari, Kota Mojokerto bersama ponakannya ditawari jadi PNS di Kabupaten Mojokerto tanpa tes pada bulan Januari lalu, dengan syarat membayar 150 juta perorang. Akhirnya, korban membayar 167 juta dengan janji akan masuk PNS pada bulan Maret 2017.
AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, karena janjinya tidak ditepati bahkan tidak ada kejelasan akhirnya korban melapor ke polisi. “Korban sempat meminta uangnya kembali, tapi hanya dikembalikan 36 juta, karena merasa tertipu akhirnya melapor ke polisi.” Ungkapnya.
Kata Sutarto, tersangka AM akhirnya ditangkap di balai desanya, karena terbukti melakukan penipuan dengan berkedok menjadikan CPNS tanpa tes. “Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, diantaranya dua kwitansi bukti transfer.” Tambahnya.(fafa)