Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto non aktif akhirnya divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Mas’ud Yunus juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
Informasi yang dihimpun siaramojokerto.com, sidang yang dipimpin majelis hakim, Dede Suryaman serta hakim anggota, Lufsiana dan Sangadi menyatakan terdakwa MY terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Ia memberikan ‘jatah triwulan Dewan’ hingga Rp 1,465 miliar. Uang tersebut diberikan agar Dewan tidak mengganjal proses pembahasan RAPBD 2016. Terdakwa MY dinyatakan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa MY selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta pencabutan hak politiknya selama 4 tahun. Sementara Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Mas’ud Yunus mengaku masih pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak.
Sekedar informasi, Walikota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus (MY) ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap KPK dan dalam pengembanganya, MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.
Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(sma/udi)
Baca juga :