Cabuli Pelajar di Kawasan Pacet, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Korban adalah kekasihnya sendiri

Satreskrim Polres Mojokrto berhasil meringkus Basuki Ari Wibowo (24) asal Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Mojokerto yang diduga telah melakuan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Basuki ditangkap petugas pada Senin (01/10) di rumahnya, setelah terbukti mencabuli seorang pelajar berinisial AV 17 asal Kecamatan Pacet yang juga masih kekasihnya sendiri.

AKP Muhammad Sholhin Fery Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku, di Dusun Kemiri, Desa Kemiri, Pacet pada Minggu (22/04) sekitar pukul 10:00 WIB.

Kata Feri, korban dihubungi melalui pesan singkat dan disuruh bermain kerumahnya, kalau tidak, pelaku yang datang ke rumah korban. “Korban takut pelaku ini datang ke rumahnya, karena orang tuanya pasti marah, akhirnya dia datang ke rumah pelaku,” ungkapnya.

Setelah tiba di rumah Basuki, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya hingga aksi pencabulan terjadi. Orang tua korban yang mendengar anaknya dicabuli merasa tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Akibat perbuatannya, Basuki Ari Wibowo (24) asal Desa Kemiri, Pacet ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban saat aksi pencabulan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.(fam/udi)

Baca juga :