Kejari : Kasus Pidana Anak di Mojokerto Cukup Selesaikan ditingkat RT
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto meminta masyarakat memahami proses diversi atau penyelesaian kasus diluar pengadilan terhadap perkara anak usia 18 tahun kebawah, karena cukup diselesaikan ditingkat …… Selengkapnya,