
Buang Bayi di Mojokerto, Mahasiswi asal Jember Terancam 5 tahun penjara
Dua pelaku pembuangan bayi di Masjid Baitur Rahman, Ngembeh, Dlanggu, Mojokerto terancam hukuman 5 tahun penjara, keduanya dijerat Undang-undang perlindungan anak. Pelaku Beatrice Achnes (22) …… Selengkapnya,