Ngaku Sakit, Kejari Mojokerto Tunda Eksekusi KH Masrihan

Terlibat Penipuan 106 Calon Jamaah Umroh

Kejaksaan Negeri Mojokerto yang rencananya bakal mengeksekusi KH Masrihan Asyari, pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum, Jatirejo pada Rabu sore (13/12) akhirnya dibatalkan, karena KH Masrihan mengaku sedang sakit.

Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto saat dihubungi suaramojokerto.com mengatakan, rencana penahanan KH Masrihan ditunda dulu karena yang bersangkutan sedang sakit. “Statusnya sudah terpidana dan akan segera dilakukan penahanan, tapi karena kondisinya sedang sakit dengan dibuktikan beberapa rekam medis akhirnya ditunda.” Jelasnya.

Okta juga mengatakan, terpidana KH Masrihan bersama beberapa orang datang ke kantor kejaksaan untuk menunjukkan rekam medisnya secara lengkap, “Yang jelas akan segera kita eksekusi, hanya menunggu beberapa hari untuk recovery aja,” tambahnya.

Sementara mengenai kasus yang menjerat kyai kondang asal Jatirejo, Mojokerto ini, berawal dari adanya 106 calon jamaah umroh yang gagal berangkat pada tahun 2014 lalu. Para calon jamaah merasa ditipu dan lapor polisi, dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Kasus akhirnya berlanjut ke persidangan di PN Mojokerto dan KH Masrihan divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2015, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan vonisnya bertambah berat menjadi 2,5 tahun.

Upaya hukum pun ditempuh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi akhirnya ditolak dan Majelis Hakim MA menyatakan keputusan yang diambil PT telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, Amar putusan kasasi pun sudah dipampang di website resmi Mahkamah Agung, yang diteken ketua Majelis Artidjo Alkostar pada 10 Pebruari 2016.

KH Masrihan dinyatakan turut serta melakukan penipuan, yang mengakibatkan 106 calon jamaah umroh gagal berangkat dan total kerugiannya mencapai Rp 1,8 miliar, alam amar putusan itu pun dijelaskan KH Masrihan menerima fee sebesar Rp 2,5 juta per jamaah.

Akhirnya, Kasasinya ditolak MA dan vonisnya dikembalikan seperti amar putusan di Pengadilan Tinggi Jatim, KH Masrihan dinyatakan melanggar pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan.(sma)

Foto : Dokumen 2015, saat KH Masrihan Ditahan terkait kasus yang sama

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :