KPK Tetapkan Eks Wabup Tersangka Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto

Perkembangan pemeriksaan KPK di Mojokerto

Setelah menetapkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KPK kembali menetapkan tambahan tersangka baru yang diduga sebagai perantara gratifikasi terkait izin pendirian 22 menara tower BTS di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka baru yang ditetapkan KPK adalah Ahmad Subhan mantan wakil Bupati Malang periode 2010-2015 yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat MKP Bupati Mojokerto.

Agus Raharjo, ketua KPK, usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang mengatakan, Ahmad Subhan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus di Mojokerto yang saat ini masih dalam pendalaman KPK. “Sudah tersangka. Ingat saya sudah tersangka,” katanya, Jumat (4/5).

Kata Agus, Ahmad Subhan berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati MKP, Gratifikasi ini terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi. “Waktu uang sampai bupati, dia perantaranya,” tegasnya.

Seperti diketahui, MKP Bupati Mojokerto ditetaplan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi perizinan menara tower senilai Rp 2,7 miliar dan fee proyek sebesar Rp 3,7 miliar.

Selain MKP, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Zainal Abidin (ZAB), mantan Kepala Dinas PUPR, sekarang Kepala Dinas Pendidikan, Ockyanto (OKY) dari pihak swasta yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).(sma)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :