Pembunuh Elsa Divonis Hukuman Mati di PN Mojokerto. Ini Alasan Hakim

Terdakwa Terbukti Berbuat Sadis dan Keji

Majelis Hakim PN Mojokerto akhirnya memberi vonis setimpal berupa hukuman mati kepada terdakwa Rosat,48, warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang tega memperkosa dan membunuh Elsa Marsia (11), tetangganya sendiri.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada beberapa alasan majelis hakim memberi vonis hukuman mati dalam sidang yang berlangsung Senin (11/04) di PN Mojokerto.

Joko Waluyo, Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan disertai pemerkosaan hingga korban meninggal dunia dan dibuang ke sungai.

Menurut Joko, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai sadis, keji, dan tidak berprikemanusian.

”Sebelum memperkosa, terdakwa terlebih dahulu menyiksa korban, bahkan saat korban tak sadarkan diri dan sekarat, terdakwa melakukan pemerkosaan dengan diberi pelicin handbody, terdakwa juga melakukan sodomi,” terangnya.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto yang menuntut terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.(sma/udi)

Baca juga :