Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp 2 M, oleh Karyawan Cantik BRI Mojokerto Bakal Disidangkan

Kasus penggelapan dana nasabah BRI unit Pungging senilai Rp 2 miliar lebih yang dilakukan karyawan cantik Vionita Rizki Yuhandari, (25) asal Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan gandusari, Trenggalek ini bakal disidangkan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berkas perkara kasus penggelapan dan 23 nasabah BRI ini sudah diserahkan Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan di persidangan di Pengadilan.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, PT BRI mengalami kerugai 2 milyar lebih. Praktek penggelapan dana nasabah ini dilakukan tersangka Vionita ini akan dikembangkan di persidangan.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan dalam melakukan aksinya, tersangka tidak sendirian. “Ada beberapa kenjagalan disini, diantaranya pengambilan uang nasabah sebesar 500 juta, otoritas terdakwa sangatlah terbatas. Jadi, tidak mugkin bisa dilakukan oleh dia, apalagi hanya sebagai karyawan,” ungkapnya, Kamis(08/08/19).

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto bakal mengungkap tuntas kasus ini dan membidik tersangka lain, diataranya pejabat perbankkan yang merupakan atasan tersangka.

Seperti diketahui, tersangka Vionita, karyawan cantik BRI ini telah menggelapkan dana 23 nasabah hingga mencapai Rp 2 miliar.

Pembobolan ini dilakukan pada bulan Mei hingga Agustus 2018. Hingga akhirnya Vionita dorongkus polisi pada 11 April 2019 saat di kamar kos bersama kekasihnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :