623 Pelanggan Jargas di Mojokerto Nunggak, 200 Pelanggan Diputus

Sebanyak 623 pelanggan jaringan gas (jargas) di Kota Mojokerto tercatat belum membayar tagihan jargas hingga beberapa bulan. Total nilai tunggakannya mencapai Rp 365 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, besarnya tunggakan ini bervariasi, mulai dari Rp 220 ribu hingga Rp 8 juta. Hal ini berawal dari kesalahpahaman pembayaran tagihan pada 6 bulan pertama pemasangan di tahun 2017 lalu.

Karena, saat itu selama 6 bulan warga tidak ditagih sama sekali oleh PGN, dan tagihannya diakumulasikan mulai bulan ke 7 sehingga pelanggan merasa jumlah tagihannya banyak dan dobel, hingga sebagian tidak membayar.

Sementara dari 623 pelanggan yang nunggak, 200 diantaranya sudah diputus sementara oleh PGN. Sambungan akan dipasang lagi kalau pelanggan melakukan pembayaran.

Untuk menyelesaikan masalah tunggakan rekening pelanggan jargas ini, Bagian Perekonomian Setdakot Mojokerto menginisiasi adanya pertemuan antara pelanggan Jargas dengan PGN yang mengusulkan adanya sistem angsuran tunggakan agar pelanggan tidak dicabut.

“Pemkot menawarkan solusi ke PGN agar tunggakan mereka agar bisa dicicil satu tahun,” ungkap Plt. Kabag Perekonomian Ani Wijaya.

Sementara Kamal, Humas PT PGN saat sosialisasi dengan jaringan gas mengatakan, di Mojokerto memang ada keterlambatan penetapan harga dari pemerintah. Sehingga masyarakat terbebani untuk membayarnya.

“Soal tunggakan bulan Pebruari sampai Juni kita carikan solusinya sehingga masalah tunggakan ini teratasi, ” ungkapnya, Selasa (29/10).

Hal yang sama juga disampaikan Endang Sri Rahayu, Sales Rep Jargas Wilayah Mojokerto, yang mengatakan bahwa dari 5000 pelanggan jargas di Kota Mojokerto, 4100 pelanggan membayar secara rutin, 900 lainnya mengalami keterlambatan.

Dari 900 pelanggan ini, ada 623 yang menunggak dan sudah masuk kategori piutang. Bahkan, 200 diantaranya sudah diputus sementara. “Ada 30 pelanggan yang sudah diputus permanent atas permintaan pelanggan, yang 200 ini masih pemutusan sementara. Kalau pelanggan sepekat melanjutkan dan mengangsur, Setelah pembayaran angsuran pertama langsung akan dipasang kembali,” ungkapnya.

Sementara kalau tidak ada pembayaran sama sekali, secara otomatis sambungan jargasnya akan dicabut permanent. “Kalau ingin memasang lagi, harus membayar biaya pasang baru dan melunasi tunggakan plus dendanya,” tegasnya.

Sekedar informasi, proyek jargas bertujuan untuk mengurangi penggunaan LPG di masyarakat yang diganti dengan gas bumi. Tarif gas bumi lebih rendah dari LPG. Untuk golongan RT 1 sebesar Rp 4.250/m3 ini berlaku bagi pengguna listrik daya 1300VA ke bawah. Dan RT 2 sebesar Rp 6.000/m3 untuk Pengguna listrik diatas 1300VA.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :