Hingga Hari ke-10, CPNS Kota Mojokerto Diserbu Lebih Dari 2 Ribu Pendaftar

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2019 ini membuka pendaftaran CPNS sebanyak 126 formasi. Sejak dibuka 11 November 2019 lalu hingga hari ke 10 atau Kamis kemarin (21/11/2019), jumlah pendaftar yang mengikuti CPNS di lingkup Pemkot sudah tembus 2 ribu orang lebih.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berdasarkan update per pukul 18.42 WIB [ada Kamis kemarin (21/11/2019), jumlah pendaftar yang telah mengisi formulir rekrutmen CPNS melalui sscasn.bkn.go.id telah menyentuh 2.019 orang.

Endri Agus Subianto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto mengatakan, jumlah itu masih berpeluang bertambah hingga ditutupnya pendaftaran pada 26 November nanti. “Jumlah pendaftar bisa terus naik karena sekarang masih ada yang menunggu dan memantau dulu,” ujarnya.

BKD mencatat, setidaknya ada 1.128 pelamar yang telah submit atau menjatuhkan pilihan formasi. “Sedangkan yang lainnya sudah mendaftar, tapi masih bimbang karena belum meng-klik (formasi jabatan) yang dipilih,” terangnya.

Jumlah pelamar itu terbilang cukup tinggi, sebab Pemkot Mojokerto tahun ini hanya membuka 126 formasi. Antara lain, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Endri Agus menyebutkan, dari sejumlah lowongan tersebut, seluruh kursi telah terisi pelamar. Hanya saja, yang paling banyak diminati adalah formasi tenaga teknis.

Sebaliknya, formasi yang paling sedikit pelamarnya berasal tenaga kesehatan. Karena dari empat kursi yang dibuka, seluruhnya merupakan jabatan dokter spesialis dengan penempatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. “Dokter spesialis penyakit dan spesialis ortopedi baru ada 1 pendaftar dari masing-masing 1 kursi yang dibuka,” tandasnya.

Menurutnya, seluruh berkas pendaftar akan dilakukan verifikasi untuk mengetahui kelengkapan dan kesesuaian syarat maupun kriteria pendaftaran. Pelamar akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) jika berkas telah sesuai ketentuan. Sedangkan yang diketahui kurang lengkap atau tidak sesuai persyaratan, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dengan sisa waktu pendaftaran ini, Endri Agus menyarankan, agar bagi calon pelamar untuk teliti sebelum mengirimkan berkas lamaran.

Dia juga mengimbau, pelamar untuk segera menentukan formasi jabatan yang dipilih. “Sebagai antisipasi saja barangkali saat injury time nanti ada kendala teknis,” pungkasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :