Kasus prostitusi liar di kawasan Wisata Pacet Mojokerto berhasil dibongkar pihak kepolisian. Seorang ABG yang kerap menawarkan PSK di Pacet akhirnya diringkus.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mucikari tersebut bernama Aditya Afandi (18) warga Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Dia sering menawarkan PSK kepada pria hidung belang di villa Pacet Mojokerto.
AKBP Feby Dapot parlindugan, Kapolres Mojokerto mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi liar di kawasan wisata ini setelah petugas melakukan penyelidikan menindak lanjuti aduan masyarakat.
“Yang bersangkutan ini sebagai mucikari, dia kita amankan setelah melakukan transaksi menawarkan seorang janda kepada pria hidung belang dengan tarif 900 ribu rupiah,”ungkapnya. Selasa (28/01/2020)
Selain mengamankan pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, seprai dan Selimut dari sebuah villa di kawasan Pacet Mojokerto.
Sementara Berdasarkan keteragan pelaku, dirinya mematok tarif PSK sebesar Rp 900 ribu untuk kencan selama 2 jam. Setiap kali transaksi, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150-200 ribu.
“Jadi setiap kali transaksi pelaku mematok harga 900 ribu rupiah, dengan pembagian 500 untuk perempuan yang melayani, 250 untuk sewa kamar/vila sedangkan pelaku mendapatkan 150 ribu. Bahkan tak jarang sang perempuan pun memberikan lebih untuk mucikari,” jelasnya.
Sementara modus yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan kepada setiap pelanggan vila atau pria hidung belang melalui hp, kemudian memperlihatkan gambar perempuan yang akan menemani.
Dari situ, kemudian pria hidung belang bertukar nomor untuk berjanjian dengan perempuan yang akan menemani kencan. “Biasnaya kalau sudah komunikasi dan harganya cocok, si perempuan ini langsung standby di vila atau kamar yang ditentukan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya menjadi seorang mucikari selama setengah tahun. “Rata rata yang saya tawarkan adalah teman-teman saya sendiri, dan kebetulan ini yang saya tawarkan adalah seorang janda,” tambahnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP dengam ancaman maksimal lima tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :