PN Mojokerto Bakal Uji Coba Sidang Perkara Pidana Secara Online

Antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akan menggelar sidang perkara pidana secara online. Sidang online melalui video conference itu rencananya akan dilakukan uji coba pada Senin dan Selasa pekan depan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang video conference itu dilakukan dengan berbagai pihak, baik jaksa, hakim, pengacara maupun terdakwa.

Majelis hakim dan pengacara di ruang sidang, jaksa dan saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Agus Walujo Tjahjono, Kepala PN Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah melakukan video conference koordinasi antar pimpinan. “Yakni PN Mojokerto, Kejari Kabupaten, Kejari Kota, Polresta dan Polreskab, Lapas Mojokerto tentang rencana persiapan sidang secara online,” ungkapnya.

Dari hasil video conference yang digelar, telah disepakati terkait teknik persidangan. Yakni majelis hakim dan kuasa hukum di ruang sidang yakni di PN Mojokerto, terdakwa di Lapas Klas IIB Mojokerto, saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota maupun Kabupaten Mojokerto.

Rencana realisasinya, kata Agus, masing-masing hakim membawa laptop saat sidang. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan dan terdakwa di Lapas yang dalam hal ini disediakan Lapas Klas IIB Mojokerto.

Setelah uji coba persidangan semua, maka awal atau minggu kedua bulan April 2020 persidangan online sudah bisa dilaksanakan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung ke sidang, yang boleh masuk para perdata dan JPU dan kuasa hukum. Tapi kalau sidang online maka hanya wartawan dan kuasa hukum yang boleh masuk, karena saksi dan jaksa di Kejaksaan, terdakwa di Lapas,” jelasnya.

Sebab, pihaknya diminta untuk tidak meniadakan sidang sehingga PN Mojokerto mencoba sidang secara online.

Sidang online itu akhirnya menjadi pilihan PN Mojokerto, tujuannya agar terdakwa tidak terkoneksi dengan pihak luar.

Sementara itu Halila Rama Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengatakan, sidang online dilakukan untuk mendukung social dan physical distancing dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita tadi telah melakukan video conference rapat koordinasi dengan menggunakan Aplikasi Zoom,” jelasnya.

Dari hasil rapat koordinasi disepakati penempatan para pihak dalam persidangan. Yakni majelis hakim dan kuasa hukum di PN Mojokerto, JPU dan saksi di Kejari Kota Mojokerto, saksi penangkap untuk perkara narkoba di Polresta Mojokerto, terdakwa di Lapas Klas IIB Mojokerto.

“Ini untuk sidang pidana. Sementara untuk perkara anak, orang tua, Bapas (Balai Pemasyarakatan, red) dan Peksos (Pekerja Sosial, red) berada di Kejari Kota Mojokerto. Sidang secara Online akan dimulai pada tanggal 30 Maret 2020, Senin depan,” tegasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :