Edarkan 3.250 Butir Pil Dobel L, Pemuda Trowulan Diringkus

Diancam 3 Tahun Penjara

Meski banyak yang ditangkap sudah polisi dan BNN Kota Mojokerto, ternyata masih banyak warga yang masih nekat mengedarkan narkoba di Mojokerto.

Sebut saja, Agus Suprayetno (24), Pemuda asal Dusun Pakem, Panggih, Trowulan ini akhirnya diringkus polisi saat mengedarkan pil dobel L, saat ini dia tertunduk lemas di Mapolres Mojokerto.

Agus, sebenarnya ditangkap 15 Agustus lalu sekitar jam 11 malam, saat ini dia menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto. “Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa 3.250 ribu Butir Pil dobel L, HP dan uang tunai 300 ribu.” Kata Akp Sutarto kasubbag Humas polres Mojokerto.

Sutarto menambahkan, pil dobel L pelaku sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar. “Pada kita jerat pasal 179 UU No 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.” Tegas AKP Sutarto.(fafa)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :