Walikota Mojokerto dilarang Mutasi Pejabat

Berlaku Sejak 12 Agustus 2017

Mulai saat ini di Kota Mojokerto tidak akan ada Mutasi Jabatan, setidaknya ini berlangsung hingga pelaksanaan pilkada serentak 2018 selesai.

Berdasarkan peraturan KPU no 1 tahun 2017, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan 12 Februari 2018 dan sejak 6 bulan sebelumnya, kepala daerah dilarang menggelar Mutasi Jabatan, termasuk Walikota Mojokerto.

“Larangan mutasi ini diatur dalam pasal 71 UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ada satu klausul larang mutasi jabatan kecuali dengan ijin menteri dalam negeri.” Ungkap Saiful Amin Solikhin, ketua KPU Kota Mojokerto .

Amin juga menjelaskan, KPU Kota Mojokerto secara resmi sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Walikota dengan tembusan kepala BKD dan Kabag Hukum pada 24 Agustus lalu.

“Dalam pasal ini juga diatur sanksinya, bagi kepala daerah yang melanggar, kalau dia mencalonkan atau petahana pencalonannya akan dibatalkan, bagi yang tidak mencalonkan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.” Terangnya.

Mengacu pada surat dari KPU Kota Mojokerto, kalau dihitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon 12 Februari 2018. Berarti sejak 12 Agustus lalu Walikota sudah dilarang menggelar Mutasi jabatan, hingga Pilkada serentak selesai.(sma)

Baca juga :