Galian sirtu di Dusun Glogok, Sumbertanggul Mojosari, yang longsor setinggi 25 meter dan menewaskan 4 orang pekerjanya diduga tidak mempunyai izin, saat ini Polsek Mojosari memanggil pemilik tambang untuk dimintai keterangan.
Kompol Hery Sucahyo, Kapolsek Mojosari mengatakan, tambang itu milik H Masduki (52) warga Dusun Glogok, Sumbertanggul, lokasi itu sejak dua tahun lalu tidak punya izin.
“Galian itu izinnya sudah habis sejak dua tahun lalu, Pemiliknya sekarang kita panggil untuk dimintai keterangan.” Tambahnya.
Kapolsek juga mengatakan, sebenarnya galian itu sudah tidak beroperasi, tapi diam-diam mereka melakukan aktifitas penggalian secara manual.(Fafa)