Dipakai Nyabu, Tempat Karaoke ini Disegel

Bisakah diterapkan di Mojokerto ?

Dua kali tempat karaoke ini ketahuan dipakai penyalahgunaan narkoba hingga akhirnya disegel Satpol PP. Kasus ini menimpa Karaoke Diamond yang ada di Jalan Blustru, Tamansari, Jakarta Barat.

Penyegelan ini memang bukan di Mojokerto, tapi pertanyaannya adakah komitmen dari pemerintah kab/kota Mojokerto untuk menindak tegas, baik menyegel maupun mencabut ijinnya bagi tempat karaoke melanggar.

Merujuk pada penyegelan Karaoke Diamond di Jakarta, ditempat ini sudah dua kali ketahuan dipakai penyalahgunaan narkoba, yang terakhir politisi Partai Golkar Indra Jaya Piliang diciduk polisi karena mengonsumsi narkoba,  ini adalah kejadian kedua.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, akhirnya menyegel tempat hiburan ini, “Satpol PP adalah penegak perda dan peraturan kepala daerah, penyegelan ini untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi lagi, kami segel dan menyetop operasi karaoke ini,” kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu, kepada detikcom, Sabtu (16/09).

Penyegelan dilakukan jam 01:00 hingga jam 02:30 dinihari tadi, Satpol mengerahkan 190 personil gabungan dengan Polsek Tamansari. “Waktu itu sedang banyak pengunjung, kita imbau agar berhenti, kita beri kesempatan mereka membayar billnya, setelah itu kita segel, semua sesuai prosedur.” Tambahnya.

Alasan penyegelan Diamond Karaoke ini, karena sudah dua kali kedapatan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.(int/sma)

Baca juga :