Maraknya pencurian burung murai di Mojokerto sejak menjadi atensi Polres Mojokerto, sejak Agustus lalu polisi menyelidiki pelaku pencurian burung kicauan ini dan menangkap beberapa pelaku.
AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan polisi sudah menangkap tiga pelaku dan satu pelaku dinyatakan Buron.
“Awalnya kita tangkap dua pelaku, Ahmad Faisal dan Budiono setelah kita kembangkan polisi menangkap jaringan pencur burung murai batu yakni Choirul Abidin warga kelurahan Bloto, Prajuritkulon, Kota Mojokerto.” Ungkapnya.
AKP Sutarto juga mengatakan, ada satu pelaku atas nama Paijan yang sampai saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku mengaku mencuri di dua lokasi diwilayah Mlaten dan Banjaragung, Kecamatan Puri. “Di Mlaten mencuri 8 ekor, di Banjar Agung mencuri 9 pasang burung murai batu, modusnya jebol pintu dan dinding saat rumah sepi.” tambahnya.
Kerugian korban mencapai 115 juta, dan para pelaku dijetat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :