Polsek Mojosari berhasil membekuk pengedar pil koplo dengan barang bukti 40.650 butir jenis dobel L, tersangka Alan Hadi Pramana, 27 tahun,pemuda asal Dusun Klampisan, Desa Wirobiting, Prambon, Sidoarjo. Pelaku diringkus saat megedarkan barang haram itu dikawasan Mojosari Sabtu malam (30/09).
Kompol Heri Sucahyo, Kapolsek Mojosari mengatakan peredaran pil koplo menjadi atensi khusus pihak kepolisian, setelah ada informasi dari masyarakat tim unit eskrim langsung bergerak.
“Tersangka diringkus saat berada didepan Alfamart di Desa Ngimbangan, dengan barang bukti 25 ribu butir yang disenangi dalam beberapa kantong plastik.” Ungkapnya.
Stelah meringkus pelaku, polisi melakukan pengembangan dengan menggelandang tersangka ke rumahnya di Sidoarjo, “dirumah pelaku petugas menemukan 15.650 butir pil dobel L yang kita amankan sebagai barang bukti, juga satu unit sepeda motor, Hp dan uang tunai 400 ribu” Tambahnya.
Selanjutnya, Alan Hadi Pramana, Pengedar pil koplo ini dijerat pasal 197 undang undang tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :