Anggota DPRD Kota Mojokerto harus bersabar menunggu penerapan kenaikan gajinya dari 20-21 juta menjadi 32-33 juta perbulan, karena meskipun P-APBD sudah disahkan tapi kenaikan gaji yang berlaku mulai Agustus lalu baru akan diterimakan awal Desember nanti.
M Efendy, sekretaris DPRD Kota Mojokerto mengatakan, usulan anggaran rapelan tunjangan DPRD masih belum bisa diajukan, karena menunggu fasilitasi P-APBD dari Propinsi selesai.
“Kalau fasilitasi P-APBD dari provinsi sudah turun, kita batu akan mengusulkan anggaran rapelannya, dan usulan anggaran gaji itu dilakukan setiap tanggal 1 hingga 5, jadi baru diusulkan bulan Nopember dan diterimakan pada awal Desember.” Ungkapnya.
Berdasarkan PP 18 the 2017, tentang hak keuangan dewan, gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Mojokerto yang saat ini sekitar 20-21 juta perbulan akan akan naik menjadi 33-34 juta perbulan.
Diperkirakan, setiap anggota DPRD Kota Mojokerto nanti akan menerima sekitar 70 jutaan, dengan rincian gaji yang berlaku 33-34 juta ditambah rapelan kenaikan tunjangan mulai Agustus hingga November, sekitar 10-11 juta perbulan sebanyak 4 kali.(sma).
Baca juga :