Galang Tanda Tangan, Warga Mojokerto Tolak Pabrik Limbah B3

Warga Tolak Kompensasi Apapun

Warga Desa Cendoro, Dawar Blandong, Mojokerto kompak menolak pendirian Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3) disekitar wilayahnya. Mereka menggalang tanda tangan sebagai bentuk penolakan, juga menolak pemberian kompensasi dalam bentuk apapun.

Siswanto, Koordinator Forum Masyarakat Desa Cendoro mengatakan, pembangunan pabrik limbah B3 ini akan merugikan masyarakat karena lokasinya dekat dengan pemukiman. “Mayoritas warga disini adalah petani, kalau nanti dipakai tempat penimbunan limbah B3, kita akan makan apa.” Ungkapnya.

Siswanto juga mengatakan, semua warga sepakat menolak pendirian pabrik limbah B3 ini, karena tidak akan memberi manfaat bagi warga. “Kita masih memberi toleransi akan melayangkan surat kedua Minggu depan, kalau masih belum direspon kita akan menggelar aksi demo besar-besaran.” Tambahnya.

Sekedar informasi, Pemprov Jatim berencana membangun Pusat Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3) di daerah perbatasan Mojokerto-Gresik dan Lamongan, karena pengelolaan limbah B3 ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan lingkungan.

Lahan yang digunakan pun bukan milik warga, tapi lahan perhutani KPH Mojokerto sekitar 57 hektare  yang ditukarng guling dengan lahan di Probolinggo.(sma)

Baca juga :