Nasib naas dialami Andrean Surya Indraswara (24) pemuda asal kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, dia diringkus polisi saat akan pesta sabu dirumahnya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Andrean ditangkap Satreskrim Polsek Prajuritkulon, di Jalan Yos Sudarso pada Selasa malam.
AKP Agus Purnomo kasubbag Humas polres Mojokerto kota mengatakan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di dalam motornya. “Polisi langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku, dan menemukan alat hisap sabu yang akan di gunakan untuk pesta sabu.” Tambahnya.
Kepa polisi, Andrean mengaku mendapat narkoba dari EF warga Kota Mojokerto yang saat ini masih buron. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)