Dua Kali Perkosa Siswi SD, Pegawai Honorer Asal Jombang Diringkus Polisi

Pelaku Staff TU tempat korban sekolah

Gara-gara tak kuat menahan nafsu, seorang pegawai honorer asal Jombang tega memperkosa bocah SD kelas VI. Bahkan aksinya dilakukan sebanyak dua kali hingga akhirnya diringkus polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perbuatan bejat ini dilakukan oknum pegawai honorer bernama Gaguk Wahyudi (30), warga Dusun Kalijaring, Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Tersangka Gaguk sehari-harinya bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di salah satu SD di Kecamatan Jombang yang juga tempat sekolah siswi yang diperkosa tersebut.

Iptu Dwi Retno Suharti, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang mengatakan, pelaku Gaguk sudah mempunyai istri, namun dia mengaku suka dan tertarik dengan korban.

“Pelaku ini kenal dengan ibu korban karena wali siswa di sekolah itu, bahkan tak sungkan-sungkan pelaku selalu mengatakan korban cantik dan pelaku menyukainya. Itu disampaikan langsung juga melalui WA ke ibu korban,” ungkapnya, Rabu (27/03).

Retno juga mengatakan, aksi Gaguk dilakukan pada Selasa (19/03) saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Gaguk menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan sekitar pukul 13.00 WIB. “Korban pamit ke orang tuanya untuk membeli alat tulis di minimarket, lalu pelaku menjemput korban di minimarket tersebut,” ungkapnya.

Namun, ajakan jalan-jalan itu ternyata hanya modus, Gaguk mengajak gadis asal Kecamatan Jombang itu ke rumahnya yang sedang kosong. “Di rumah pelaku, korban dirayu lalu dibawa ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Korban yang kesakitan langsung mengadu kepada ibunya, kalau telah diperkosa oleh Gaguk. Dan ibunya pun merasa tidak terima, kemudian melaporkan pegawai honorer tersebut ke pihak kepolisian dan hingga akhirnya Gaguk diringkus di SPBU Mojongapit, Kecamatan Jombang.
“Pengakuan pelaku dan korban, persetubuhan itu sudah dua kali dilakukan,” tegas Retno.

Akibat perbuatannya, Gaguk dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :