Polemik pengelolaan wisata air panas Pacet Mojokerto antara pemda dan perhutani semakin memanas, upaya penyelesaian ditingkat lokal menemui jalan buntu, Disporabudpar pun sudah melayangkan surat dua kali ke Direktur Perhutani di Jakarta dan memberi deadline selama 10 hari, kalau tidak kunjung selesai bakal menempuh jalur hukum.
Ancaman ini dikeluarkan karena, dana bagi hasil yang seharusnya dibayarkan perhutani ke Pemda, selama dua bulan terakhir dihentikan.
Djoko Widjayanto, kepala Disporabudpar Kabupaten Mojokerto mengatakan, surat yang kedua sudah dikirimkan dan diberi deadline hingga 10 November. “Kalau tidak ditanggapi, kita akan mendatangi perhutani di Jakarta bersama DPRD dan instansi terkait, kita sudah koordinasi melalui telepon karena kita ingin ditemui langsung oleh Direktur perhutani atau pejabat yang punya kewenangan.” Ungkapnya.
Terkait dengan penghentian pembayaran dana bagi hasil, Joko juga menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak perhutani, sehingga Disporabudpar terkesan diabaikan. “Yang kita minta tidak besar, sesuai hasil perjanjian awal aja.” Tambahnya.
Sementara Saifullah, Manager Perhutani KBM Pacet mengatakan, diberhentikannya pembayaran bagi hasil karena kerjasama pengelolaan antara pemda-perhutani sudah habis waktunya, sedangkan perpanjangan kerjasama yang baru belum diteken direktur Perhutani di Jakarta. “Kita sudah dapat kesepakatan dengan pemda kalau bagi hasil itu dibekukan dulu.” Terangnya.(sma)
Baca juga :