Seorang perempuan yang menjadi bandar narkoba dan terlibat jaringan narkoba antar kota Selasa (07/11) disidangkan di PN Mojokerto.
Uswatul Hasanah. 37, terdakwa bandar narkoba asal Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dan M Arif Rohman. 35. Asal Sukorejo, Pasuruan. Keduanya diringkus Polres Mojokerto pada bulan Agustus lalu.
Saat itu terdakwa Arif bersama istrinya sedang melintas di laian Raya RA Basuni Sooko, karena memakai sepeda motor protolan dan tidak memakai helm akhirnya Arif diberhentikan polisi. “Terdakwa dibawa ke Pos 902 Jampirogo, saat diperiksa dan digeledah Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 6.80 gram.” Ungkap JPU, Dwiana Martanto SH.
Arif yang mengaku mendapat barang haram dari Uswatul Hasanah di alon-alon Mojoagung, Jombang. “Polisi lalu memancing untuk mendatangkan Uswatun, dan tidak berselang lama Uswatun datang dengan mengendarai mobil Ayla warna merah Nopol AF I775 NN” tambahnya.
Dari tangan terdakwa Uswatul Hasanah, polisi kembali menemukan sabu dalam kemasan plastik klip seberat 8,44 gram dan 1 buah timbangan digital.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, JPU menuntut terdakwa Uswatul Hasanah dengan 15 tahun Penjara dan denda Rp 15 miliar, jika tidak sanggup membayar denda akan ditambah hukuman tiga tahun, sedangkan terdakwa M Arif Rohman dituntut 13 tahun penjara dan denda 10 miliar, subsider dua tahun penjara.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa merupakan pelanggaran berat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.(sma)
Baca juga :