Kasus Dana Desa Marak, Polres Mojokerto Turun Tangan

Dana Desa mencapai Rp 700 Juta - 3 M per Desa

Banyaknya kasus dana desa diberbagai daerah termasuk Mojokerto membuat pemerintah berupaya untuk melakukan pendampingan agar dana yang digelontorkan ke desa ini berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

Saat ini, di setiap desa sudah ada anggota Babinkamtibmas atau polisi desa yang bakal pro aktif memberikan pendampingan dalam penggunaan dana desa (DD), dan Pemkab Mojokerto sudah kerjasama dengan Polres Mojokerto yang MoU nya sudah ditandatangani Jum’at (24/11).

Dari pantauan suaramojokerto.com, MoU ini diteken Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata terkait Kerjasama Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa kepada Kapolsek, Camat, Babinkamtibmas dan Kepala Desa.

“MoU ini memiliki arti bahwa pihak kepolisian telah memiliki peran dalam hal dana desa melalui Babinkamtibmas di tiap desa, mereka secara pro aktif melakukan upaya agar penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan berlaku,” ujar Bupati.

Bupati juga mengatakan, asas-asas pengelolaan DD itu hatus mengutamakan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran. “Harapannya semua ini bisa dijalankan oleh seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Mojokerto dalam wilayah hukum Polres Mojokerto.” Tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menekankan pentingnya pengawalan penyerapan DD mengingat nilainya yang besar. “Penyerapan DD harus diimbangi dengan bimbingan teknis. Babinkamtibmas di wilayah kita telah dibekali buku saku berisi pedoman bagi kades beserta perangkat mengenai aturan penyerapan DD,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Mojokerto menerima dana desa dari APBN mencapai 236 miliar, setiap desa menerima 700-800 jutaan, kalau ditambah anggaran dana desa dari APBD, setiap desa bisa menerima 1 – 1,2 miliar pertahun, bahkan ada yang menerima 3 miliar.(sma)

Baca juga :