Satgas Narkoba polres Mojokerto kota berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, kali ini pelaku atas nama Roi Maglukon (38) asal Dusun Keputran, Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pelaku dibekuk polisi sekitar pukul 21:30 WIB, Sabtu (02/12) saat berada di kampungnya, Banjarsari, Jetis.
AKP Agus Purnomo, kasubbag Humas polres Mojokerto kota mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa dua plastik klip sabu. “Dua klip siap edar, satu klip berat 0,75 gram dan satunya lagi 0,70 gram serta satu perangkat alat hisap sabu.” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Roi Maglukon, pengedar narkoba asal Jetis ini harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)