Senin, Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Diperiksa KPK

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto Senin (11/12) dalam pengembangan kasus OTT KPK di Mojokerto bulan Juni lalu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kabar rencana pemeriksaan dua anggota dewan ini diketahui melalui telepon dari KPK ke sekretariat DPRD yang menyatakan dua anggota dewan diminta hadir ke KPK di Jakarta untuk dimintai keterangan untuk tersangka MY.

Mochamad Effendy, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya telepon dari KPK soal rencana pemeriksaan dua anggota dewan. “Benar, ada telepon dari KPK kalau dua anggota dewan nanti hari Senin akan dimintai keterangan di Jakarta, katanya surat panggilannya menyusul.” Katanya.

Efendy juga mengatakan, sampai jum’at sore (08/12) surat panggilan dari KPK belum ada di sekretariat DPRD. “Sampai sore ini suratnya belum datang, tapi tidak tahu kalau langsung ke yang bersangkutan, tadi sempat saya tanya ke Pak Edwin dan Pak Cholid katanya belum terima.” Tambahnya.

Sekedar informasi, Senin (11/12) KPK dikabarkan akan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja dan Cholid Firdaus, serta beberapa pejabat Pemkot. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto.(sma)

Baca juga :